Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unpas, Dua Dosen Disorot
BANDUNG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa mahasiswi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung mendapat perhatian luas setelah 13 laporan dijadikan sebagai dasar oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Kasus ini melibatkan beberapa dosen yang kini menjadi fokus perhatian, serta mendorong pihak universitas untuk melakukan penyelidikan. Isu ini muncul ke publik setelah mahasiswa membahasnya secara aktif di media sosial dan berujung pada demonstrasi di kampus pada Rabu, 14 Oktober 2026. Mahasiswa mendesak agar pimpinan universitas mengambil langkah tegas, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan bahwa proses penanganan dilakukan dengan transparan. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengaduan dan pengawasan terhadap dugaan kekerasan seksual di pendidikan tinggi.
Pihak universitas menyatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan yang diterima dan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, semua laporan tersebut masih perlu diteliti dengan teliti agar fakta-fakta kejadian bisa diketahui dengan objektif. Banyaknya laporan yang diterima mahasiswa tidak otomatis mengarah pada penetapan kesalahan hukum kepada pihak tertentu. Oleh karena itu, proses penyelidikan diharapkan bisa memberikan kejelasan dan melindungi hak-hak korban, saksi, dan pihak yang dituduh selama penyelidikan berlangsung.
Kronologi Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unpas
Perhatian terhadap dugaan pelecehan mahasiswi Unpas mulai muncul setelah banyak informasi mengenai pengalaman mahasiswa beredar di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang menerima keluhan dan menggapai keresahan mahasiswa. Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez Ilhammy, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima 13 laporan mengenai dugaan kekerasan seksual di kampus. Dari laporan-laporan ini, diperkirakan ada sekitar empat hingga enam orang yang terlibat.
Angka ini merupakan informasi awal dari mahasiswa dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan detail tiap laporan. BEM kemudian memfasilitasi forum terbuka untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong mahasiswa agar menuntut agar masalah ini tidak diabaikan. Laporan-laporan ini menjadi penting karena dugaan terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjamin keselamatan mahasiswa selama kegiatan belajar. Namun, rinciannya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Diperlukan pemeriksaan terhadap informasi pelapor, saksi, serta bukti yang relevan untuk memahami bentuk dugaan pelanggaran dan waktu kejadian. Mahasiswa berharap pihak universitas menanggapi semua pengaduan dengan serius, tanpa membatasi pemeriksaan hanya pada laporan yang lebih dahulu diketahui publik. Penanganan yang komprehensif dianggap sangat penting agar setiap laporan mendapat perhatian sesuai fakta dan kebutuhan masing-masing korban.
Aksi Demonstrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas
Ratusan pelajar dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengadakan unjuk rasa di area Kampus I Unpas, Jalan Lengkong Besar, Bandung, pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan beberapa dosen serta kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan tuntutan kepada pimpinan universitas. Para pengunjuk rasa meminta agar laporan yang telah diterima segera ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa juga mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terbukti bersalah. Termasuk mempertimbangkan pemecatan jika sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, perlindungan bagi korban menjadi fokus utama dalam tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa merasa bahwa lingkungan pendidikan seharusnya memberikan rasa aman, sehingga mereka dapat mengikuti perkuliahan tanpa rasa khawatir akan pelecehan, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Aksi ini juga menunjukkan pentingnya saluran pengaduan yang mudah dijangkau dan dipercaya oleh mahasiswa. Ketika terjadi dugaan pelanggaran, pelapor perlu memiliki ruang untuk menyampaikan informasi tanpa merasa tertekan atau terancam terhadap aktivitas akademiknya.
Demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak universitas untuk menilai kembali sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Meskipun tuntutan mahasiswa disampaikan dengan tegas, proses pemeriksaan harus tetap berdasarkan fakta, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menghormati hak semua pihak. Dengan cara ini, penyelesaian kasus tidak hanya fokus pada respons terhadap aksi protes. Tetapi juga pada upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bertanggung jawab.
Unpas Bentuk Tim Investigasi Kasus Pelecehan
Sebagai respons terhadap tuntutan mahasiswa, Universitas Pasundan mengumumkan pembentukan tim investigasi yang melibatkan berbagai elemen sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual di kampus. Wakil Rektor I Unpas, Cartono, mengatakan bahwa masalah dugaan pelecehan seksual harus ditangani dengan serius karena berkaitan dengan keamanan dan integritas lingkungan pendidikan tinggi. Pihak universitas juga menyatakan telah mengidentifikasi dua dosen yang diduga terlibat berdasarkan informasi awal yang diterima.
Namun, jumlah ini dapat bertambah jika hasil penyelidikan menemukan informasi atau laporan tambahan yang relevan. Tim investigasi diharapkan untuk meneliti setiap pengaduan dengan objektif, memeriksa informasi dari pelapor dan saksi, serta mengumpulkan bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini penting untuk membedakan antara dugaan awal dan fakta yang telah diverifikasi. Kampus juga menyatakan bahwa sanksi administratif dapat diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti. Artinya, keputusan mengenai sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan hanya tekanan publik atau informasi yang belum terkonfirmasi.
Pembentukan tim investigasi adalah langkah awal dalam menanggapi masalah ini. Tetapi keberhasilannya akan bergantung pada independensi pemeriksaan, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan, dan perlindungan bagi mereka yang memberikan keterangan. Mahasiswa diharapkan mendapatkan informasi yang cukup mengenai mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan tanpa perlu mengungkap identitas korban ke publik. Hingga hasil penyelidikan diumumkan, status pihak yang dilaporkan harus dianggap sebagai dugaan. Penanganan yang adil dan profesional diperlukan agar proses pengungkapan fakta dapat berlangsung tanpa mengorbankan keamanan korban atau prinsip keadilan bagi semua pihak.
Bentuk Dugaan Pelecehan yang Sedang Diperiksa
Informasi awal tentang kasus di Fakultas Hukum Unpas menunjukkan bahwa laporan yang diterima mencakup dugaan pelecehan verbal dan kemungkinan sentuhan fisik. Hal ini disampaikan oleh pihak universitas berdasarkan info yang didapat selama penelusuran awal. Namun, rincian mengenai apa yang dialami masing-masing pelapor masih belum bisa dipastikan sepenuhnya. Untuk itu, setiap laporan perlu diteliti secara terpisah agar bisa memahami konteks, bentuk tindakan yang dilaporkan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan pelecehan verbal bisa berhubungan dengan pernyataan atau komentar yang membuat seseorang merasa direndahkan atau tidak nyaman. Sedangkan dugaan sentuhan fisik butuh penelusuran lebih lanjut mengenai situasi dan konteks kejadian.
Penilaian atas suatu tindakan harus berdasarkan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, pelapor sebaiknya tidak dipaksa menceritakan pengalamannya berulang kali tanpa alasan yang jelas, karena hal ini bisa menambah beban psikologis. Penelitian juga harus memikirkan adanya ketimbangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Apalagi jika pelapor merasa khawatir mengenai nilai, kelulusan, atau masa depannya dalam belajar.
Namun, adanya relasi kuasa tidak otomatis membuktikan bahwa tuduhan tertentu benar; fakta tetap perlu dicari dengan proses yang tepat. Tim penyelidik diharapkan menjaga kerahasiaan informasi, menyediakan cara pelaporan yang aman, serta memastikan bahwa setiap keterangan dinilai secara profesional. Langkah ini penting agar dugaan pelecehan ditangani dengan serius tanpa menyebarkan informasi pribadi korban atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan sebelum penyelidikan selesai.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian Utama
Selain meminta penyelidikan, mahasiswa mendorong Universitas Pasundan untuk menjamin perlindungan bagi para pelapor selama proses penanganan kasus berlangsung. Perlindungan ini termasuk menjaga kerahasiaan identitas, akses terhadap pendampingan, dan jaminan agar pelapor tidak mengalami intimidasi atau perlakuan yang tidak adil akibat mengajukan pengaduan. Dalam lingkungan kampus, hubungan antara dosen dan mahasiswa dapat melibatkan kewenangan akademik yang mempengaruhi kegiatan belajar. Oleh karena itu, mekanisme penanganan dugaan pelecehan perlu memastikan bahwa mahasiswa dapat memberikan keterangan tanpa merasa terancam oleh kemungkinan dampak terhadap nilai, bimbingan, atau kelulusan.
Universitas menyatakan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) akan terus menjalankan tugasnya, termasuk memberikan dukungan kepada korban. Keberadaan satuan tugas ini diharapkan membantu pelapor memahami pilihan penanganan dan mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan. Selain itu, informasi tentang kasus sebaiknya disampaikan dengan hati-hati untuk mencegah penyebaran identitas atau rincian pribadi yang tidak perlu. Publikasi nama, foto, atau cerita yang bisa membuat seseorang dikenali dapat menambah risiko bagi korban. Kampus juga perlu memastikan bahwa proses pengaduan tidak dimanfaatkan untuk mengucilkan atau menyalahkan mahasiswa yang melapor.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil dan kesempatan untuk memberikan keterangan. Pendekatan yang mengutamakan keselamatan korban dan objektivitas pemeriksaan dapat membantu membangun kepercayaan terhadap institusi. Dengan perlindungan yang baik, mahasiswa diharapkan lebih berani menggunakan saluran resmi ketika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual.
DPR Minta Kasus Pelecehan Unpas Diusut Tuntas
Dugaan pelecehan seksual pelecehan Mahasiswi Unpas juga menarik perhatian dari kalangan anggota legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar kasus yang melibatkan 13 mahasiswi ini diselidiki dengan cara yang jelas dan adil. Dia menekankan pentingnya memastikan tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap orang yang diperiksa berdasarkan posisi mereka. Ketertarikan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di universitas tidak hanya terkait kebijakan dalam kampus. Tetapi juga berhubungan dengan perlindungan mahasiswa dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Saat menangani laporan, universitas harus memastikan setiap detail diperiksa dengan cermat dan keputusan yang diambil didasarkan pada alasan yang jelas. Proses penyelidikan sebaiknya diatur dengan tahapan dan cara melaporkan kemajuan yang bisa dipahami oleh semua pihak di kampus, sambil menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Transparansi tidak berarti mengungkap identitas korban atau membagikan seluruh bukti kepada publik. Tetapi memberikan penjelasan yang cukup tentang prosedur, langkah yang diambil, dan keputusan yang dapat diumumkan secara resmi.
Jika pelanggaran terbukti, hukuman harus dijatuhkan sesuai dengan aturan yang ada dan tingkat pelanggarannya. Namun, jika ada laporan yang belum didukung dengan bukti yang cukup, penyelidikan tetap harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan pengaduan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan tentang batas perilaku, kekuasaan, dan cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik. Evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengaduan diharapkan bisa membantu mencegah kejadian serupa. Dengan penyelidikan yang serius, pihak kampus dapat menunjukkan bahwa keselamatan mahasiswa adalah tanggung jawab penting dari institusi pendidikan.
Perkembangan Terbaru Kasus Dosen Unpas
Hingga berita terbaru pada 15 Oktober 2026, Universitas Pasundan telah mengumumkan pembentukan tim penyelidikan dan telah mengidentifikasi dua dosen yang diduga terlibat. Sementara itu, BEM Fakultas Hukum Unpas melaporkan telah menerima 13 pengaduan yang memperkirakan ada empat hingga enam orang yang diduga terlibat. Kedua angka ini adalah informasi awal dari pihak berbeda dan tidak boleh disamakan sebagai jumlah terduga pelaku yang pasti atau hasil akhir penyelidikan. Pihak universitas juga mengatakan bahwa sanksi administratif akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terungkap.
Pada tahap ini, fokus utama adalah pada pelaksanaan penyelidikan, perlindungan terhadap pelapor, serta kejelasan langkah yang diambil oleh pimpinan kampus. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa semua tuduhan sudah terbukti, sehingga perkembangan berikutnya perlu mengikuti hasil pemeriksaan resmi. Mahasiswa dan masyarakat diharapkan menunggu informasi yang bisa dipertanggungjawabkan serta tidak menyebarkan identitas pihak yang mungkin mengungkap identitas korban. Di sisi lain, kampus harus memastikan bahwa laporan yang sudah diterima tidak hanya berhenti pada pembentukan tim. Tetapi benar-benar dikelola melalui prosedur yang jelas dan berfokus pada keselamatan mahasiswa.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan temuan yang sudah terbukti, langkah perlindungan yang diberikan, dan tindakan institusi yang diambil sesuai ketentuan. Perkembangan kasus pelecehan Mahasiswi Unpas ini mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menyediakan area belajar yang aman, bebas dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelesaian yang jelas, adil, dan objektif menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akademik serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.