Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke Terkait Film Pesta Babi
Mama Yasinta laporkan Direktur LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya terkait isu film dokumenter berjudul Pesta Babi. Laporan ini membawa kontroversi film tersebut ke tahap baru yang sebelumnya menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tokoh perempuan adat dari Merauke ini mengungkapkan ketidaksetujuannya karena wajahnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan yang resmi. Hal ini pun mengubah perdebatan publik menjadi masalah hukum.
Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta atau Mama Yasinta, mengunjungi Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Ia ditemani oleh pengacaranya saat melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Menurut informasi dari detikNews, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dokumen yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran dalam perlindungan data pribadi.
Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke ke Polda Metro
Penasihat hukum Mama Yasinta, T. S. Hamonangan Daulay, menyatakan bahwa individu yang dilaporkan adalah Ketua atau Direktur LBH Papua Merauke dengan inisial JTW. Kumparan juga menyebut nama terlapor tersebut sebagai Teddy John Wakum. Laporan ini disampaikan secara individu dan berhubungan dengan kemunculan Mama Yasinta dalam film Pesta Babi. Mama Yasinta menyatakan kekecewaan yang mendalam atas tayangan film itu. Ia merasa wajahnya telah digunakan dan disebarluaskan tanpa adanya pembicaraan sebelumnya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, ia mencatat bahwa film itu telah ditayangkan di berbagai lokasi. Peristiwa ini mengakibatkan rasa sakit hati bagi dirinya dan keluarganya.
Polemik Film Pesta Babi Jadi Sorotan Publik
Film Pesta Babi sebelumnya menarik perhatian karena mengangkat isu yang berkaitan dengan Papua dan proyek-proyek pembangunan. Namun, kontroversi semakin meluas setelah Mama Yasinta menyampaikan penolakannya. Ia mengaku baru mengetahui bahwa wajahnya terdapat dalam film saat menonton tayangan tersebut pada 8 April 2026. Pada saat itu, ia mengira akan menghadiri acara yang berbeda, bukan menyaksikan film dokumenter. Menurut informasi dari Mama Yasinta, ia diundang ke suatu acara di Jayapura. Setelah acara usai, ia kemudian diajak untuk menonton film Pesta Babi. Ketika film ditayangkan, ia mendapati wajahnya muncul di layar. Momen tersebut adalah titik awal kekecewaannya terhadap orang-orang yang terlibat dalam produksi film ini.
Laporan Dikaitkan dengan Perlindungan Data Pribadi
Kasus pelaporan Mama Yasinta terhadap Direktur LBH Papua Merauke ini juga menyoroti pentingnya mendapatkan persetujuan dalam pembuatan dokumenter. Mengingat film dokumenter sering kali melibatkan narasumber yang nyata, identitas individu, serta penyampaian pernyataan publik, jika ada seseorang yang merasa tidak memberikan izin, permasalahan ini dapat berlanjut ke ranah hukum. Dalam laporan tersebut, pihak Mama Yasinta menyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 yang berhubungan dengan Perlindungan Data Pribadi. Isu ini dianggap krusial karena berkenaan dengan hak individu atas identitas dan data pribadinya. Namun demikian, status kasus ini masih dalam tahap laporan. Penegak hukum masih perlu meneliti bukti, bersaksi, dan melibatkan pihak terkait.
Mama Yasinta Minta Pemutaran Film Dihentikan
Mama Yasinta juga menuntut agar tayangan dan distribusi film Pesta Babi dihentikan. Ia menyatakan ketidaksetujuan jika film itu masih tetap diputar setelah ia mengajukan penolakan. Dalam pernyataannya, ia berharap pihak berwenang akan memproses individu yang masih menyebarluaskan film tersebut. Permintaan ini menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya sebatas laporan polisi. Ada faktor etika dalam dokumenter, izin dari narasumber, serta dampak sosial terhadap tokoh adat. Dalam konteks masyarakat adat, pemanfaatan identitas seseorang dapat menimbulkan sensitivitas yang lebih tinggi. Oleh karena itu, setiap produksi dokumenter memerlukan komunikasi yang jelas dengan individu yang ditampilkan.
Respons Penggarap Film Pesta Babi
Pengarah film, Dandhy Laksono, sebelumnya memberikan tanggapannya melalui platform sosial. Ia berharap masyarakat tidak cepat menilai Mama Yasinta. Ia juga menegaskan bahwa setiap individu berhak menentukan pandangannya sendiri. Pernyataan ini muncul setelah banyaknya pembicaraan mengenai protes dari Mama Yasinta. Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa masalah ini memiliki berbagai perspektif. Di satu sisi, film dokumenter sering diinterprestasikan sebagai media untuk kritik sosial. Sebaliknya, hak-hak narasumber harus tetap dihormati. Terutama ketika individu merasa tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan wajah atau identitasnya.
Kasus Film Pesta Babi Masih Dalam Proses Hukum
Saat ini, laporan dari Mama Yasinta masih dalam tahap menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya akan mengambil langkah selanjutnya setelah menerima laporan tersebut. Pemeriksaan mungkin akan melibatkan keterangan dari pelapor, terlapor, pembuat film, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pemutaran film. Laporan Mama Yasinta kepada Direktur LBH Papua Merauke menjadi pengingat yang signifikan bagi para pembuat dokumenter. Isu sosial tidak bisa hanya diangkat dengan kuat. Proses produksi juga harus memperhatikan izin, norma, dan perlindungan identitas narasumber. Dengan cara ini, karya dokumenter dapat tetap kritis dan menghormati hak individu yang ditampilkan.
Kesimpulan Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke
Laporan Mama Yasinta terhadap Direktur LBH Papua Merauke membawa isu film Pesta Babi ke ranah hukum. Mama Yasinta merasa identitasnya digunakan tanpa izin dan meminta agar pemutaran film dihentikan. Sementara itu, pihak pembuat film meminta agar masyarakat tidak memandang negatif sikap Mama Yasinta. Saat ini, publik menantikan proses hukum berlangsung dengan transparansi dan keadilan.