KPK Telusuri Bukti Dugaan Korupsi Unsoed
KPK Geledah 6 Lokasi dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Unsoed. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan dilakukan penyidik pada Minggu, 23 Agustus 2026, dengan menyasar enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah catatan, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik titipan serta pengondisian penerimaan mahasiswa baru. Penggeledahan kemudian berlanjut pada Senin, 24 Agustus 2026, ketika penyidik mendatangi dua rumah tambahan dan Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Dengan demikian, rangkaian penggeledahan selama dua hari tersebut mencakup delapan rumah dan satu gedung rektorat. Langkah KPK dilakukan setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Barang bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis untuk mengetahui alur dugaan transaksi. Komunikasi serta mekanisme pengondisian calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
KPK Geledah 6 Lokasi pada Hari Pertama Penyelidikan
Pada 23 Agustus 2026, KPK geledah 6 lokasi Rumah Tersangka yang milik para tersangka. Tindakan ini dilakukan beberapa hari setelah operasi tangkap tangan yang melibatkan beberapa pejabat Rektorat Unsoed. Penyidik berusaha mencari bukti-bukti yang bisa membantu menjelaskan bagaimana dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri dilakukan. Rumah-rumah yang digeledah dianggap penting karena beberapa tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Ada yang diduga berhubungan dengan calon mahasiswa dan orang tua, ada yang terlibat dalam proses akademik, sementara yang lain diduga menerima atau menjadi perantara uang.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mendapatkan catatan, dokumen, dan perangkat elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut. Barang-barang tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memverifikasi keterangan para tersangka dengan bukti administrasi dan komunikasi yang ditemukan. KPK juga masih menyelidiki hubungan antara dokumen yang disita dengan dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa baru. Penggeledahan ini tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang, karena semua barang bukti harus dianalisis dan diuji dalam proses hukum. Meskipun demikian, langkah-langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan masih diperluas setelah KPK menemukan indikasi kejahatan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Penggeledahan Berlanjut ke Rektorat Unsoed
Sehari setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi, KPK melanjutkan penyelidikan di dua rumah tambahan dan di Kantor Rektorat Unsoed pada 24 Agustus 2026. Penggeledahan di gedung rektorat menarik perhatian karena para penyidik memeriksa area yang berkaitan dengan aktivitas pimpinan universitas dan proses penerimaan mahasiswa baru. Tim KPK tiba sekitar pukul 09. 00 WIB dan melakukan peninjauan di beberapa ruangan. Dari lokasi itu, penyidik membawa berbagai barang yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Ali Rokhman, Pelaksana Tugas Rektor Unsoed, menyebutkan bahwa sekitar 60 barang bukti diambil oleh tim penyidik, termasuk dokumen dan prosedur operasional standar.
Informasi ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mencari bukti di rumah para tersangka tetapi juga memeriksa dokumen yang ada di institusi tersebut. Penggeledahan di kantor penting karena proses penerimaan mahasiswa baru melibatkan berbagai sistem, dokumen administratif, dan mekanisme persetujuan yang bisa menunjukkan siapa yang berwenang dalam menentukan kelulusan. Barang bukti dari rektorat akan dianalisis oleh penyidik. Bukti tersebut dapat dibandingkan dengan dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi lain. Dengan cara itu, penyidik bisa mencari tahu apakah ada kesesuaian antara keputusan penerimaan mahasiswa, komunikasi antar pihak tertentu, dan dugaan transaksi yang sedang diselidiki.
Temuan KPK dari Penggeledahan 6 Lokasi
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Seluruh barang tersebut berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Bukti elektronik menjadi bagian penting dalam kasus ini. Komunikasi mengenai calon mahasiswa, proses pembayaran, dan pengaturan kelulusan diduga dapat meninggalkan jejak digital.
Dokumen yang ditemukan di lingkungan rektorat juga akan diperiksa oleh penyidik. Bukti tersebut dapat membantu KPK memahami prosedur resmi penerimaan mahasiswa. Penyidik kemudian dapat membandingkannya dengan praktik yang diduga terjadi. Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah surat edaran KPK tahun 2023. Surat tersebut berisi rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Rekomendasi itu mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan untuk pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan, hingga saluran pengaduan. Temuan dokumen ini akan menjadi bagian dari proses analisis oleh penyidik. KPK perlu memeriksa bagaimana aturan dan prosedur resmi dilaksanakan dan apakah ada penyimpangan dalam praktik penerimaan mahasiswa. Semua barang bukti yang disita belum bisa secara otomatis dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan, mencocokkan informasi, dan mendalami keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Enam Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed
Kasus ini telah menempatkan enam individu sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor di bidang kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, ditambah tiga orang dari swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menetapkan keenam orang ini setelah melakukan tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 dan melanjutkan pemeriksaan sebelum status hukum mereka diumumkan pada 21 Agustus. Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Norman diduga terlibat dalam meminta uang dari orang tua calon mahasiswa melalui seseorang yang menjadi perantara.
Di sisi lain, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa. Eko Sumanto diduga terlibat dalam bicara dengan pihak yang mengatur calon mahasiswa dan membahas nilai uang untuk mendapatkan akses penerimaan. Dian dan Adhi disebut memiliki peran sebagai pihak swasta yang menjadi perantara dalam salah satu bagian dari kasus ini. Sedangkan Akhmad Sodiq diduga memiliki peran dalam memberikan akses persetujuan untuk kelulusan calon mahasiswa tertentu. Penetapan keenam individu ini menunjukkan bahwa KPK sedang mengungkap kasus dari beragam sudut. Mulai dari dugaan permintaan uang hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa.
Dugaan Uang Rp650 Juta hingga Rp1,12 Miliar
Dalam penyampaian kasus yang diberikan KPK, terdapat beberapa dugaan transaksi dengan jumlah yang cukup besar. Salah satu contoh adalah dugaan permintaan uang sejumlah Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara. Uang tersebut dikatakan diberikan dengan harapan agar calon mahasiswa bisa diterima, namun pada akhirnya calon mahasiswa itu tidak dinyatakan lulus. KPK juga mempunyai dugaan bahwa ada pemberian sekitar Rp680 juta selama tahun 2025 hingga 2026 yang diterima melalui Mulyono atas arahan Akhmad Sodiq. Uang ini diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya dinyatakan atas nama Mulyono.
Selain itu, Eko Sumanto diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dari pihak yang dikenal sebagai pengumpul calon mahasiswa selama periode 2025-2026. Dalam dugaan modus tersebut, terdapat pembicaraan mengenai jumlah pembayaran yang perlu diberikan untuk calon mahasiswa yang ingin masuk melalui jalur tertentu. KPK bahkan menyelidiki dugaan tarif yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk satu calon mahasiswa. Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengamati satu transaksi, tetapi berusaha memetakan pola penerimaan uang dalam proses seleksi. Seluruh angka tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi dugaan yang disampaikan KPK dan proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.
Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri
Penyidikan KPK juga mengarah pada dugaan adanya praktik pengondisian atau jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Berdasarkan informasi yang telah diungkap dalam penyidikan, terdapat dugaan komunikasi antara pihak internal kampus dan seseorang yang mengoordinasikan calon mahasiswa. Pembicaraan tersebut diduga mencakup jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima serta besar uang yang harus disiapkan. KPK juga mencurigai bahwa proses ini tidak hanya melibatkan satu program studi. Dokumen yang ditemukan pihak penyidik dikatakan menunjukkan adanya calon mahasiswa yang diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penerimaan.
Salah satu dugaan yang sedang diselidiki adalah penggunaan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa setelah adanya transaksi. Dalam mekanisme penerimaan resmi, kelulusan seharusnya ditentukan berdasarkan aturan dan kriteria yang ada. Oleh karena itu, dugaan adanya intervensi dalam proses ini menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK masih perlu memastikan seberapa jauh praktik ini berlangsung, berapa banyak calon mahasiswa yang terdampak, serta siapa saja yang mengetahui atau mendapatkan keuntungan. Penggeledahan di rumah para tersangka dan kantor rektorat diharapkan dapat memberikan bukti tambahan untuk menjawab pertanyaan ini. Penyidik juga akan mencocokkan dokumen dengan data elektronik dan keterangan saksi agar konstruksi kasus bisa dibuktikan dengan lebih lengkap.
KPK Masih Telusuri Aliran Uang dan Bukti Baru
Setelah KPK melakukan penggeledahan di enam tempat pada 23 Agustus dan melanjutkannya ke dua rumah serta Rektorat Unsoed pada 24 Agustus, proses penyelidikan diperkirakan masih akan berlanjut. Barang bukti yang sudah diambil akan dianalisis untuk mengetahui hubungan dengan dugaan penerimaan mahasiswa yang tidak tepat. Penyidik juga dapat memanggil orang lain yang dianggap mengetahui tentang proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk mereka yang memiliki informasi mengenai komunikasi, pembayaran, atau cara persetujuan kelulusan. Fokus dari penyelidikan ini tidak hanya mencari bukti transaksi, tetapi juga membangun hubungan antara uang, pengaruh, dan keputusan penerimaan mahasiswa.
KPK sebelumnya telah menahan enam orang yang diduga terlibat selama 20 hari sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026. Selama waktu itu, penyidik masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan kasus ini juga bisa berubah setelah analisis barang bukti dari sembilan lokasi selesai dilakukan. Oleh karena itu, penggeledahan pada 23 dan 24 Agustus menjadi bagian penting dari proses penyelidikan. Tetapi bukan merupakan akhir dari perkara ini. KPK masih harus membuktikan semua dugaan tersebut melalui proses hukum yang ada sampai perkara ini masuk ke tahap selanjutnya.
Data Terbaru Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Hingga 24 Agustus 2026, kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed telah masuk ke tahap penyidikan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK melakukan tangkap tangan pada 20 Agustus, lalu menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka pada 21 Agustus. Pada 23 Agustus, penyidik menggeledah enam rumah yang terkait dengan para tersangka. Pada hari berikutnya, dua rumah lagi dan Kantor Rektorat Unsoed juga digeledah. Jadi, total ada delapan rumah dan satu kantor rektorat atau sembilan lokasi yang digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengambil catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan serta pengaturan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Dari Rektorat Unsoed, sekitar 60 barang bukti diambil oleh penyidik, termasuk dokumen dan SOP. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp650 juta, sekitar Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar dalam rangkaian dugaan yang berbeda. KPK masih menganalisis barang bukti dan menyelidiki aliran uang, proses penerimaan mahasiswa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan selanjutnya akan tergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis barang bukti yang telah dikumpulkan.
Perkembangan Terbaru KPK Geledah 6 Lokasi
Dengan KPK geledah 6 lokasi merupakan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Tindakan ini dilakukan agar dapat menemukan bukti yang membantu menjelaskan indikasi adanya pengaturan calon mahasiswa, penerimaan uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses jalur mandiri. Selain menggeledah rumah para tersangka, penyidik juga mengunjungi Kantor Rektorat Unsoed dan membawa banyak barang bukti untuk dianalisis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berhubungan dengan proses penerimaan mahasiswa di lembaga pendidikan negeri yang seharusnya berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang ada.
Dengan enam individu sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK kini melanjutkan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari proses penerimaan mahasiswa. Bukti yang ditemukan di sembilan lokasi penggeledahan diharapkan bisa membantu penyidik mengungkap rangkaian kasus dengan lebih jelas. Masyarakat masih perlu menunggu tindak lanjut hukum yang berikutnya karena semua dugaan ini harus dibuktikan melalui proses pengadilan. KPK juga mungkin akan mengembangkan kasus ini jika ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain atau transaksi lain yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.