Connect with us

Nasional

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Published

on

Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan Hotel Sultan Dieksekusi Pada Tanggal 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Hotel Sultan Jadi Perhatian saat Hotel Dieksekusi

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Hotel Sultan Dieksekusi

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Published

on

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh. Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan 18 Juni

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Jadi Perhatian

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib Tetapi Kenyataannya Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading

Nasional

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Published

on

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Dari Tulang ikan Cilincing sekarang menjadi contoh bahwa limbah bisa diubah menjadi sumber pendapatan. Di daerah pantai Jakarta Utara, masyarakat memanfaatkan sisa tulang ikan yang biasanya dibuang. Dari bahan yang biasa itu, mereka dapat menciptakan produk yang memiliki nilai jual tinggi dan mendapatkan pendapatan mencapai puluhan juta rupiah. Cerita ini menarik karena berasal dari lingkungan yang erat kaitannya dengan kegiatan perikanan. Cilincing dikenal sebagai tempat pesisir dengan banyak aktivitas nelayan, pasar ikan, dan pengolahan produk laut. Situasi ini membuat limbah ikan mudah diakses, termasuk tulang, sisik, dan sisa-sisa lainnya.

Awal dari Limbah yang Dianggap Tidak Berguna

Bagi beberapa orang, tulang ikan hanya dianggap sebagai sampah rumah tangga. Setelah daging ikan diambil, tulang sering kali dibuang karena dianggap tidak berguna. Namun, masyarakat Cilincing memiliki pandangan yang berbeda. Mereka mengolah tulang ikan menjadi produk baru yang lebih bermanfaat. Penggunaan tulang ikan sebenarnya bukan hal yang asing dalam pengolahan limbah. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa tulang ikan dapat digunakan sebagai bahan berharga karena mengandung mineral seperti kalsium dan fosfor. Dalam kajian mengenai tulang ikan, kadar kalsium dalam tepung tulang ikan dilaporkan bisa mencapai 23,72 persen hingga 39,24 persen, sedangkan fosfor berkisar antara 11,34 persen hingga 14,25 persen.

Peluang Besar di Daerah Pesisir

Area Cilincing memiliki potensi besar karena berdekatan dengan sumber bahan baku. Limbah hasil laut bisa didapat dari aktivitas pasar, rumah tangga, tempat pengolahan ikan, hingga pelaku usaha kuliner. Jika tidak ditangani, limbah ini bisa menumpuk dan menimbulkan masalah bagi lingkungan. Laporan dari Berita Jakarta sebelumnya juga menyatakan bahwa daerah Kalibaru, Cilincing, terus berusaha meningkatkan pengelolaan limbah pesisir, termasuk cangkang kerang hijau. Pemerintah lokal mendorong kerja sama antar sektor agar limbah bisa dikelola dengan lebih berharga.

Diolah Menjadi Produk yang Bernilai Jual

Tulang ikan yang dikumpulkan tidak bisa langsung dijual. Masyarakat harus membersihkan, mengeringkan, dan mengolahnya sampai menjadi bahan yang lebih aman untuk digunakan. Proses ini memerlukan kesabaran karena tulang ikan harus bebas dari bau, kotoran, dan sisa daging. Setelah diolah, tulang ikan bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Ada yang mengolahnya menjadi tepung tulang ikan, bahan pakan, campuran produk olahan, atau bahan ekonomi lainnya. Nilai jualnya pun meningkat karena produk akhir lebih mudah dipakai oleh pembeli.

Pendapatan Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Cerita warga Cilincing ini menjadi perhatian karena hasilnya sangat signifikan. Dari tulang ikan, masyarakat dikatakan mampu meraih puluhan juta rupiah. Bahkan, penghasilan tersebut dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan besar, termasuk membeli rumah. Ini menunjukkan bahwa peluang ekonomi tidak selalu datang dari investasi yang besar. Terkadang, peluang justru muncul dari kemampuan untuk melihat masalah di sekitar. Limbah yang dulunya dianggap mengganggu bisa menjadi bahan untuk usaha jika dikelola dengan baik.

Dukungan untuk Ekonomi Keluarga

Usaha pengolahan tulang ikan memberikan dampak langsung pada ekonomi keluarga. Masyarakat tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan, tetapi juga membangun sumber pendapatan yang lebih stabil. Jika permintaan terus ada, usaha ini bisa berkembang menjadi aktivitas ekonomi rumah tangga yang menjanjikan. Bagi penduduk pesisir, tambahan pendapatan sangat penting. Banyak keluarga bergantung pada hasil laut yang terkadang tidak pasti. Dengan mengolah limbah ikan, mereka memiliki peluang lain di luar menjual ikan segar.

Dari Pengolahan Limbah Tulang Ikan Ini Dapat Mengurangi Masalah Lingkungan

Selain memberikan keuntungan ekonomi, proses pengolahan tulang ikan juga berkontribusi pada pengurangan limbah organik. Sampah ikan yang dibiarkan menumpuk dapat menyebabkan bau tidak sedap dan mengganggu kebersihan lingkungan. Dengan memanfaatkannya, jumlah limbah yang dibuang dapat diminimalkan. Inilah yang membuat cerita tentang tulang ikan dari Cilincing terasa menginspirasi. Masyarakat tidak hanya mencari uang, tetapi juga ikut melindungi lingkungan di sekitarnya. Usaha kecil semacam ini dapat menjadi contoh ekonomi sirkular dalam masyarakat.

Butuh Konsistensi dan Dukungan

Walaupun menjanjikan, usaha yang berbasis limbah tetap memerlukan konsistensi. Masyarakat harus menjaga mutu bahan, kebersihan proses produksi, serta hubungan dengan pelanggan. Apabila produk tidak bersih atau kualitasnya tidak stabil, kepercayaan pasar bisa menurun. Dukungan dari pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha juga sangat penting. Pelatihan pengolahan, penyediaan alat, izin usaha, kemasan, serta akses ke pasar dapat membantu usaha masyarakat tumbuh lebih cepat. Dengan demikian, pengolahan tulang ikan tidak hanya menjadi kisah viral, tetapi juga sebuah usaha jangka panjang.

Karna Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah

Cerita tentang tulang ikan di Cilincing menunjukkan bahwa limbah dapat menjadi peluang yang besar. Masyarakat berhasil mengubah sisa tulang ikan menjadi sumber pendapatan mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, hasil dari usaha tersebut disebut-sebut dapat membantu dalam membeli rumah. Cerita ini menyampaikan pesan sederhana namun kuat. Kreativitas, kerja keras, dan kemampuan untuk melihat peluang dapat mengubah sesuatu yang dianggap sampah menjadi sumber rezeki. Dari pesisir Cilincing, tulang ikan kini menjadi simbol ekonomi kreatif masyarakat yang lahir dari masalah sehari-hari.

Continue Reading

Nasional

Keluar dari Istana Wapres, 15 Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5×24 Jam Penuhi Tuntutan

Published

on

Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5x24 Jam

Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5×24 Jam

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 jam setelah 15 perwakilan mahasiswa meninggalkan Istana Wakil Presiden di Jakarta, pada hari Senin, 15 Juni 2026. Sebelumnya, mereka bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pertemuan ini melibatkan mahasiswa dari Universitas Bung Karno dan Universitas MH Thamrin. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan berbagai harapan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pihak Istana Wapres menyatakan bahwa Gibran membuka kesempatan untuk berdialog dan menerima masukan dari mahasiswa untuk perbaikan program nasional.

Gibran Catat Permintaan Mahasiswa di Buku Kecil

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika Gibran dikabarkan mencatat permintaan mahasiswa dalam buku kecil. Mahasiswa menyampaikan berbagai isu penting, termasuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Koperasi Desa Merah Putih, masalah pendidikan, revisi undang-undang, dan pembangunan daerah tertinggal. Bagi mahasiswa, catatan tersebut dianggap belum memadai jika tidak diikuti dengan tindakan konkret. Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata. Oleh karena itu, tenggat 5×24 jam ditetapkan agar tuntutan tidak hanya berhenti di pembicaraan.

Permintaan Fokus pada MBG hingga Harga BBM

Beberapa tuntutan mahasiswa mengarahkan perhatian pada masalah ekonomi dan kebijakan strategis. Suara. com melaporkan bahwa mereka meminta audit untuk program makan gratis, revisi UU Polri, stabilitas ekonomi, dan penanganan harga BBM. Katadata juga mencatat bahwa tuntutan mahasiswa mencakup program MBG, penurunan nilai tukar rupiah, serta kenaikan harga BBM non-subsidi. Isu-isu tersebut dianggap memiliki dampak langsung pada masyarakat dan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Mahasiswa Ancam Melakukan Aksi Lanjutan

Perwakilan mahasiswa menegaskan mereka tidak akan berhenti pada pertemuan tersebut. Mereka memberikan tenggat 5×24 jam kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan. Jika tidak ada tindakan atau perkembangan, mahasiswa memperingatkan akan kembali turun ke jalan dengan lebih banyak orang. Ancaman untuk melakukan aksi lanjutan ini menunjukkan bahwa mahasiswa ingin audiensi dengan Gibran menghasilkan tindakan nyata. Mereka tidak ingin pertemuan hanya menjadi simbol dialog tanpa adanya keputusan yang jelas.

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 Tetapi Wapres Menyangkal Ada Kesepakatan Tenggat

Meskipun mahasiswa memberikan tenggat 5×24 jam, pihak Istana Wapres menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan resmi mengenai batas waktu tersebut. SindoNews melaporkan bahwa Istana menegaskan tenggat itu berasal dari pernyataan mahasiswa, bukan kesepakatan bersama dalam audiensi. Perbedaan pandangan ini membuat posisi kedua pihak terlihat bertolak belakang. Mahasiswa menekan pemerintah dengan ultimatum, sedangkan Istana menganggap pertemuan sebagai kesempatan untuk berdialog serta mengumpulkan aspirasi.

Gibran Mengatakan Banyak Hal Perlu Diperbaiki

Dalam pernyataan resmi, Gibran mengatakan pemerintah menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam berbagai program. Ia menekankan bahwa apa yang sudah ada perlu dijaga, dan kekurangan harus diperbaiki bersama. Pernyataan ini merupakan tanggapan awal terhadap kritik mahasiswa. Namun, mahasiswa tetap menunggu langkah nyata dalam waktu dekat. Bagi mereka, komitmen politik harus tampak melalui tindakan, bukan hanya pernyataan.

Audiensi Menjadi Perhatian Publik

Pertemuan antara Gibran dan mahasiswa menarik perhatian karena terjadi setelah aksi demonstrasi. 15 perwakilan mahasiswa masuk ke Istana Wapres untuk menyampaikan pendapat secara langsung. Mereka kemudian keluar dengan membawa pesan bahwa tuntutan telah disampaikan dan harus segera direalisasikan. Momen ini juga menunjukkan bahwa mahasiswa masih menggunakan dua pendekatan sekaligus. Mereka menyampaikan kritik lewat aksi demonstrasi, lalu melakukan dialog langsung dengan pejabat negara.

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 Jam untuk Memenuhi Tuntutan Rakyat

Mahasiswa memberikan Gibran waktu 5×24 jam setelah melakukan pertemuan langsung di Istana Wapres. Mereka menuntut agar diambil tindakan atas berbagai masalah, termasuk MBG, Koperasi Desa Merah Putih, perubahan regulasi, situasi ekonomi, hingga harga bahan bakar. Pemerintah melalui Istana Wapres mengungkapkan kesediaan untuk mendengarkan keinginan mahasiswa. Namun, mahasiswa menekankan bahwa mereka akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutannya tidak ditanggapi dengan serius. Masalah ini kini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menangani kritik dari masyarakat dengan cepat dan tepat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2026 Lintas Kompas