Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh. Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.
PN Jakarta Pusat Tetapkan 18 Juni
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa
Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.
Pemerintah Buka Posko Layanan
Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.
Karyawan dan Tenant Jadi Perhatian
Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.
Eksekusi Diminta Berjalan Tertib Tetapi Kenyataannya Eksekusi Hotel Sultan Ricuh
Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh
Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.