Connect with us

Nasional

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Published

on

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah hingga Bisa Beli Rumah

Dari Tulang ikan Cilincing sekarang menjadi contoh bahwa limbah bisa diubah menjadi sumber pendapatan. Di daerah pantai Jakarta Utara, masyarakat memanfaatkan sisa tulang ikan yang biasanya dibuang. Dari bahan yang biasa itu, mereka dapat menciptakan produk yang memiliki nilai jual tinggi dan mendapatkan pendapatan mencapai puluhan juta rupiah. Cerita ini menarik karena berasal dari lingkungan yang erat kaitannya dengan kegiatan perikanan. Cilincing dikenal sebagai tempat pesisir dengan banyak aktivitas nelayan, pasar ikan, dan pengolahan produk laut. Situasi ini membuat limbah ikan mudah diakses, termasuk tulang, sisik, dan sisa-sisa lainnya.

Awal dari Limbah yang Dianggap Tidak Berguna

Bagi beberapa orang, tulang ikan hanya dianggap sebagai sampah rumah tangga. Setelah daging ikan diambil, tulang sering kali dibuang karena dianggap tidak berguna. Namun, masyarakat Cilincing memiliki pandangan yang berbeda. Mereka mengolah tulang ikan menjadi produk baru yang lebih bermanfaat. Penggunaan tulang ikan sebenarnya bukan hal yang asing dalam pengolahan limbah. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa tulang ikan dapat digunakan sebagai bahan berharga karena mengandung mineral seperti kalsium dan fosfor. Dalam kajian mengenai tulang ikan, kadar kalsium dalam tepung tulang ikan dilaporkan bisa mencapai 23,72 persen hingga 39,24 persen, sedangkan fosfor berkisar antara 11,34 persen hingga 14,25 persen.

Peluang Besar di Daerah Pesisir

Area Cilincing memiliki potensi besar karena berdekatan dengan sumber bahan baku. Limbah hasil laut bisa didapat dari aktivitas pasar, rumah tangga, tempat pengolahan ikan, hingga pelaku usaha kuliner. Jika tidak ditangani, limbah ini bisa menumpuk dan menimbulkan masalah bagi lingkungan. Laporan dari Berita Jakarta sebelumnya juga menyatakan bahwa daerah Kalibaru, Cilincing, terus berusaha meningkatkan pengelolaan limbah pesisir, termasuk cangkang kerang hijau. Pemerintah lokal mendorong kerja sama antar sektor agar limbah bisa dikelola dengan lebih berharga.

Diolah Menjadi Produk yang Bernilai Jual

Tulang ikan yang dikumpulkan tidak bisa langsung dijual. Masyarakat harus membersihkan, mengeringkan, dan mengolahnya sampai menjadi bahan yang lebih aman untuk digunakan. Proses ini memerlukan kesabaran karena tulang ikan harus bebas dari bau, kotoran, dan sisa daging. Setelah diolah, tulang ikan bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Ada yang mengolahnya menjadi tepung tulang ikan, bahan pakan, campuran produk olahan, atau bahan ekonomi lainnya. Nilai jualnya pun meningkat karena produk akhir lebih mudah dipakai oleh pembeli.

Pendapatan Bisa Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Cerita warga Cilincing ini menjadi perhatian karena hasilnya sangat signifikan. Dari tulang ikan, masyarakat dikatakan mampu meraih puluhan juta rupiah. Bahkan, penghasilan tersebut dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan besar, termasuk membeli rumah. Ini menunjukkan bahwa peluang ekonomi tidak selalu datang dari investasi yang besar. Terkadang, peluang justru muncul dari kemampuan untuk melihat masalah di sekitar. Limbah yang dulunya dianggap mengganggu bisa menjadi bahan untuk usaha jika dikelola dengan baik.

Dukungan untuk Ekonomi Keluarga

Usaha pengolahan tulang ikan memberikan dampak langsung pada ekonomi keluarga. Masyarakat tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan, tetapi juga membangun sumber pendapatan yang lebih stabil. Jika permintaan terus ada, usaha ini bisa berkembang menjadi aktivitas ekonomi rumah tangga yang menjanjikan. Bagi penduduk pesisir, tambahan pendapatan sangat penting. Banyak keluarga bergantung pada hasil laut yang terkadang tidak pasti. Dengan mengolah limbah ikan, mereka memiliki peluang lain di luar menjual ikan segar.

Dari Pengolahan Limbah Tulang Ikan Ini Dapat Mengurangi Masalah Lingkungan

Selain memberikan keuntungan ekonomi, proses pengolahan tulang ikan juga berkontribusi pada pengurangan limbah organik. Sampah ikan yang dibiarkan menumpuk dapat menyebabkan bau tidak sedap dan mengganggu kebersihan lingkungan. Dengan memanfaatkannya, jumlah limbah yang dibuang dapat diminimalkan. Inilah yang membuat cerita tentang tulang ikan dari Cilincing terasa menginspirasi. Masyarakat tidak hanya mencari uang, tetapi juga ikut melindungi lingkungan di sekitarnya. Usaha kecil semacam ini dapat menjadi contoh ekonomi sirkular dalam masyarakat.

Butuh Konsistensi dan Dukungan

Walaupun menjanjikan, usaha yang berbasis limbah tetap memerlukan konsistensi. Masyarakat harus menjaga mutu bahan, kebersihan proses produksi, serta hubungan dengan pelanggan. Apabila produk tidak bersih atau kualitasnya tidak stabil, kepercayaan pasar bisa menurun. Dukungan dari pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha juga sangat penting. Pelatihan pengolahan, penyediaan alat, izin usaha, kemasan, serta akses ke pasar dapat membantu usaha masyarakat tumbuh lebih cepat. Dengan demikian, pengolahan tulang ikan tidak hanya menjadi kisah viral, tetapi juga sebuah usaha jangka panjang.

Karna Dari Tulang Ikan, Warga Cilincing Raup Puluhan Juta Rupiah

Cerita tentang tulang ikan di Cilincing menunjukkan bahwa limbah dapat menjadi peluang yang besar. Masyarakat berhasil mengubah sisa tulang ikan menjadi sumber pendapatan mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, hasil dari usaha tersebut disebut-sebut dapat membantu dalam membeli rumah. Cerita ini menyampaikan pesan sederhana namun kuat. Kreativitas, kerja keras, dan kemampuan untuk melihat peluang dapat mengubah sesuatu yang dianggap sampah menjadi sumber rezeki. Dari pesisir Cilincing, tulang ikan kini menjadi simbol ekonomi kreatif masyarakat yang lahir dari masalah sehari-hari.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Published

on

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Motor Ojol akhirnya dikembalikan setelah video seorang sopir ojek online yang meminta bantuan kepada petugas Dishub Jakarta Timur menjadi viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung ketika sopir bernama Sulis Agung Wibowo sedang mengambil pesanan makanan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraannya diangkat oleh petugas karena dianggap diparkir di tempat yang tidak resmi. Peristiwa ini langsung menarik perhatian banyak orang. Banyak pengguna internet menyoroti keadaan pengemudi ojol yang bergantung pada motor sebagai sumber utama penghasilan. Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi tampak cemas dan meminta agar motornya tidak dibawa oleh petugas.

Dishub Jaktim Kunjungi Rumah Sopir

Setelah video tersebut viral, tim Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengunjungi rumah Sulis pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Harlem menyatakan bahwa insiden itu akan menjadi bahan evaluasi bagi timnya. Dishub ingin agar penertiban parkir di masa yang akan datang dapat berjalan lebih baik dan tidak menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Permintaan maaf yang disampaikan langsung di rumah pengemudi adalah langkah untuk meredakan isu yang telah berkembang.

Penertiban Dilakukan di Wilayah Jatinegara

Menurut informasi dari Dishub, penertiban dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, di area Jatinegara. Pada saat itu, petugas menindak beberapa kendaraan yang terparkir di trotoar dan tidak berada di lokasi parkir yang resmi. Operasi tersebut menargetkan kendaraan yang dianggap melanggar aturan dan bisa mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam operasi tersebut, motor milik Sulis termasuk salah satu kendaraan yang diangkut. Dishub menyebutkan bahwa sopir datang ketika motornya sudah dalam proses pemuatan ke mobil truk angkut. Karena proses sedang berlangsung dan untuk memperhatikan keselamatan petugas serta pengguna jalan lain, Sulis diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan Setelah Sopir Mengakui Memarkir Tidak Sesuai

Sulis Agung Wibowo kemudian mengakui bahwa ia memang telah memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak sesuai saat mengambil pesanan makanan. Ia juga membantah anggapan bahwa motornya ditahan oleh petugas. Menurut penjelasannya, ia mengikuti prosedur di kantor Sudinhub dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan parkir tersebut. Setelah urusan administrasi selesai, motor segera dikembalikan pada hari yang sama. Sulis menyebutkan bahwa motornya bisa dibawa pulang tanpa dikenakan biaya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kendaraan tersebut ditahan dalam waktu lama oleh petugas.

Video Viral Mengundang Empati Masyarakat

Video sopir ojol yang meminta agar motornya tidak diangkut membuat banyak orang merasa simpatik. Bagi sopir ojol, motor bukan hanya sekadar kendaraan pribadi. Melainkan, motor adalah alat utama untuk mengantar penumpang, mengambil pesanan makanan, dan mencari nafkah sehari-hari. Karena itu, kebijakan penertiban kendaraan ojol sering memicu reaksi emosional dari masyarakat. Banyak warga memahami bahwa aturan parkir harus tetap dijalankan. Namun, mereka juga berharap agar petugas lebih komunikatif ketika berhadapan dengan pekerja harian yang bergantung pada kendaraan mereka.

Dishub Jadikan Insiden Ini Sebagai Evaluasi

Dishub Jakarta Timur menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi. Evaluasi diperlukan agar penertiban parkir liar tetap sesuai dengan aturan, namun dengan pendekatan yang lebih baik. Petugas di lapangan perlu memastikan komunikasi yang jelas agar masyarakat memahami alasan di balik tindakan tersebut. Di sisi lain, pengendara juga diminta untuk mengikuti peraturan parkir. Trotoar dan tepi jalan tidak boleh digunakan sembarangan karena bisa mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan dengan keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan yang bersifat manusiawi.

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan Menuai Banyak Sorotan Warganet

Motor ojek online dikembalikan setelah sebelumnya diangkut oleh petugas dari Dinas Perhubungan Jakarta Timur ketika pengemudi sedang mengambil pesanan makanan di Jatinegara. Pengemudi yang bernama Sulis Agung Wibowo mengakui telah parkir di tempat yang salah, menandatangani surat pernyataan, lalu membawa pulang motornya tanpa membayar denda. Dinas Perhubungan Jakarta Timur kemudian mengunjungi rumah Sulis dan menyampaikan permohonan maaf atas kebisingan yang terjadi. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa peraturan parkir sangat penting, tetapi penegakan di lapangan juga harus dilakukan dengan komunikasi yang baik dan cara yang manusiawi.

Continue Reading

Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Published

on

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh. Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan 18 Juni

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Jadi Perhatian

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib Tetapi Kenyataannya Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading

Nasional

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Published

on

Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan Hotel Sultan Dieksekusi Pada Tanggal 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Hotel Sultan Jadi Perhatian saat Hotel Dieksekusi

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Hotel Sultan Dieksekusi

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2026 Lintas Kompas