Connect with us

Nasional

Keluar dari Istana Wapres, 15 Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5×24 Jam Penuhi Tuntutan

Published

on

Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5x24 Jam

Mahasiswa Beri Gibran Tenggat 5×24 Jam

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 jam setelah 15 perwakilan mahasiswa meninggalkan Istana Wakil Presiden di Jakarta, pada hari Senin, 15 Juni 2026. Sebelumnya, mereka bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pertemuan ini melibatkan mahasiswa dari Universitas Bung Karno dan Universitas MH Thamrin. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan berbagai harapan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pihak Istana Wapres menyatakan bahwa Gibran membuka kesempatan untuk berdialog dan menerima masukan dari mahasiswa untuk perbaikan program nasional.

Gibran Catat Permintaan Mahasiswa di Buku Kecil

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika Gibran dikabarkan mencatat permintaan mahasiswa dalam buku kecil. Mahasiswa menyampaikan berbagai isu penting, termasuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Koperasi Desa Merah Putih, masalah pendidikan, revisi undang-undang, dan pembangunan daerah tertinggal. Bagi mahasiswa, catatan tersebut dianggap belum memadai jika tidak diikuti dengan tindakan konkret. Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata. Oleh karena itu, tenggat 5×24 jam ditetapkan agar tuntutan tidak hanya berhenti di pembicaraan.

Permintaan Fokus pada MBG hingga Harga BBM

Beberapa tuntutan mahasiswa mengarahkan perhatian pada masalah ekonomi dan kebijakan strategis. Suara. com melaporkan bahwa mereka meminta audit untuk program makan gratis, revisi UU Polri, stabilitas ekonomi, dan penanganan harga BBM. Katadata juga mencatat bahwa tuntutan mahasiswa mencakup program MBG, penurunan nilai tukar rupiah, serta kenaikan harga BBM non-subsidi. Isu-isu tersebut dianggap memiliki dampak langsung pada masyarakat dan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Mahasiswa Ancam Melakukan Aksi Lanjutan

Perwakilan mahasiswa menegaskan mereka tidak akan berhenti pada pertemuan tersebut. Mereka memberikan tenggat 5×24 jam kepada pemerintah untuk menanggapi tuntutan. Jika tidak ada tindakan atau perkembangan, mahasiswa memperingatkan akan kembali turun ke jalan dengan lebih banyak orang. Ancaman untuk melakukan aksi lanjutan ini menunjukkan bahwa mahasiswa ingin audiensi dengan Gibran menghasilkan tindakan nyata. Mereka tidak ingin pertemuan hanya menjadi simbol dialog tanpa adanya keputusan yang jelas.

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 Tetapi Wapres Menyangkal Ada Kesepakatan Tenggat

Meskipun mahasiswa memberikan tenggat 5×24 jam, pihak Istana Wapres menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan resmi mengenai batas waktu tersebut. SindoNews melaporkan bahwa Istana menegaskan tenggat itu berasal dari pernyataan mahasiswa, bukan kesepakatan bersama dalam audiensi. Perbedaan pandangan ini membuat posisi kedua pihak terlihat bertolak belakang. Mahasiswa menekan pemerintah dengan ultimatum, sedangkan Istana menganggap pertemuan sebagai kesempatan untuk berdialog serta mengumpulkan aspirasi.

Gibran Mengatakan Banyak Hal Perlu Diperbaiki

Dalam pernyataan resmi, Gibran mengatakan pemerintah menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam berbagai program. Ia menekankan bahwa apa yang sudah ada perlu dijaga, dan kekurangan harus diperbaiki bersama. Pernyataan ini merupakan tanggapan awal terhadap kritik mahasiswa. Namun, mahasiswa tetap menunggu langkah nyata dalam waktu dekat. Bagi mereka, komitmen politik harus tampak melalui tindakan, bukan hanya pernyataan.

Audiensi Menjadi Perhatian Publik

Pertemuan antara Gibran dan mahasiswa menarik perhatian karena terjadi setelah aksi demonstrasi. 15 perwakilan mahasiswa masuk ke Istana Wapres untuk menyampaikan pendapat secara langsung. Mereka kemudian keluar dengan membawa pesan bahwa tuntutan telah disampaikan dan harus segera direalisasikan. Momen ini juga menunjukkan bahwa mahasiswa masih menggunakan dua pendekatan sekaligus. Mereka menyampaikan kritik lewat aksi demonstrasi, lalu melakukan dialog langsung dengan pejabat negara.

Mahasiswa beri Gibran waktu 5×24 Jam untuk Memenuhi Tuntutan Rakyat

Mahasiswa memberikan Gibran waktu 5×24 jam setelah melakukan pertemuan langsung di Istana Wapres. Mereka menuntut agar diambil tindakan atas berbagai masalah, termasuk MBG, Koperasi Desa Merah Putih, perubahan regulasi, situasi ekonomi, hingga harga bahan bakar. Pemerintah melalui Istana Wapres mengungkapkan kesediaan untuk mendengarkan keinginan mahasiswa. Namun, mahasiswa menekankan bahwa mereka akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutannya tidak ditanggapi dengan serius. Masalah ini kini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menangani kritik dari masyarakat dengan cepat dan tepat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Published

on

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan, Dishub Minta Maaf di Rumah Driver

Motor Ojol akhirnya dikembalikan setelah video seorang sopir ojek online yang meminta bantuan kepada petugas Dishub Jakarta Timur menjadi viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung ketika sopir bernama Sulis Agung Wibowo sedang mengambil pesanan makanan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraannya diangkat oleh petugas karena dianggap diparkir di tempat yang tidak resmi. Peristiwa ini langsung menarik perhatian banyak orang. Banyak pengguna internet menyoroti keadaan pengemudi ojol yang bergantung pada motor sebagai sumber utama penghasilan. Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi tampak cemas dan meminta agar motornya tidak dibawa oleh petugas.

Dishub Jaktim Kunjungi Rumah Sopir

Setelah video tersebut viral, tim Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengunjungi rumah Sulis pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Harlem menyatakan bahwa insiden itu akan menjadi bahan evaluasi bagi timnya. Dishub ingin agar penertiban parkir di masa yang akan datang dapat berjalan lebih baik dan tidak menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Permintaan maaf yang disampaikan langsung di rumah pengemudi adalah langkah untuk meredakan isu yang telah berkembang.

Penertiban Dilakukan di Wilayah Jatinegara

Menurut informasi dari Dishub, penertiban dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, di area Jatinegara. Pada saat itu, petugas menindak beberapa kendaraan yang terparkir di trotoar dan tidak berada di lokasi parkir yang resmi. Operasi tersebut menargetkan kendaraan yang dianggap melanggar aturan dan bisa mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam operasi tersebut, motor milik Sulis termasuk salah satu kendaraan yang diangkut. Dishub menyebutkan bahwa sopir datang ketika motornya sudah dalam proses pemuatan ke mobil truk angkut. Karena proses sedang berlangsung dan untuk memperhatikan keselamatan petugas serta pengguna jalan lain, Sulis diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan Setelah Sopir Mengakui Memarkir Tidak Sesuai

Sulis Agung Wibowo kemudian mengakui bahwa ia memang telah memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak sesuai saat mengambil pesanan makanan. Ia juga membantah anggapan bahwa motornya ditahan oleh petugas. Menurut penjelasannya, ia mengikuti prosedur di kantor Sudinhub dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan parkir tersebut. Setelah urusan administrasi selesai, motor segera dikembalikan pada hari yang sama. Sulis menyebutkan bahwa motornya bisa dibawa pulang tanpa dikenakan biaya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kendaraan tersebut ditahan dalam waktu lama oleh petugas.

Video Viral Mengundang Empati Masyarakat

Video sopir ojol yang meminta agar motornya tidak diangkut membuat banyak orang merasa simpatik. Bagi sopir ojol, motor bukan hanya sekadar kendaraan pribadi. Melainkan, motor adalah alat utama untuk mengantar penumpang, mengambil pesanan makanan, dan mencari nafkah sehari-hari. Karena itu, kebijakan penertiban kendaraan ojol sering memicu reaksi emosional dari masyarakat. Banyak warga memahami bahwa aturan parkir harus tetap dijalankan. Namun, mereka juga berharap agar petugas lebih komunikatif ketika berhadapan dengan pekerja harian yang bergantung pada kendaraan mereka.

Dishub Jadikan Insiden Ini Sebagai Evaluasi

Dishub Jakarta Timur menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi. Evaluasi diperlukan agar penertiban parkir liar tetap sesuai dengan aturan, namun dengan pendekatan yang lebih baik. Petugas di lapangan perlu memastikan komunikasi yang jelas agar masyarakat memahami alasan di balik tindakan tersebut. Di sisi lain, pengendara juga diminta untuk mengikuti peraturan parkir. Trotoar dan tepi jalan tidak boleh digunakan sembarangan karena bisa mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan dengan keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan yang bersifat manusiawi.

Motor Ojol Akhirnya Dikembalikan Menuai Banyak Sorotan Warganet

Motor ojek online dikembalikan setelah sebelumnya diangkut oleh petugas dari Dinas Perhubungan Jakarta Timur ketika pengemudi sedang mengambil pesanan makanan di Jatinegara. Pengemudi yang bernama Sulis Agung Wibowo mengakui telah parkir di tempat yang salah, menandatangani surat pernyataan, lalu membawa pulang motornya tanpa membayar denda. Dinas Perhubungan Jakarta Timur kemudian mengunjungi rumah Sulis dan menyampaikan permohonan maaf atas kebisingan yang terjadi. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa peraturan parkir sangat penting, tetapi penegakan di lapangan juga harus dilakukan dengan komunikasi yang baik dan cara yang manusiawi.

Continue Reading

Nasional

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Published

on

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI-Polri Dilempari Batu

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh. Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan 18 Juni

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Jadi Perhatian

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib Tetapi Kenyataannya Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading

Nasional

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Published

on

Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis 18 Juni 2026

Hotel Sultan akan dieksekusi pada hari Kamis, 18 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal untuk mengosongkan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengacara Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa jadwal ini adalah keputusan akhir yang harus diakui oleh semua pihak. Keputusan tersebut memastikan bahwa rencana eksekusi tetap berjalan sesuai rencana tanpa penundaan. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap untuk merebut kembali aset negara yang telah menjadi objek perselisihan dengan PT Indobuildco.

PN Jakarta Pusat Tetapkan Hotel Sultan Dieksekusi Pada Tanggal 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai waktu untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan bekas Hotel Sultan. Keputusan ini berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirim kepada PT Indobuildco melalui layanan pos terdaftar. Kharis Sucipto meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga mengajak PT Indobuildco dan pihak lain yang masih berada di lokasi itu untuk mengosongkan gedung dengan sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Blok 15 GBK Jadi Objek Sengketa

Eksekusi ini berhubungan dengan Blok 15 di kawasan GBK yang dikenal sebagai bekas Hotel Sultan. Pemerintah menganggap tanah ini sebagai aset negara yang perlu dikelola ulang sesuai dengan kewenangan PPKGBK. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Pemerintah menekankan bahwa pengosongan bukan hanya keputusan administratif, melainkan langkah hukum yang diperlukan. Dengan demikian, eksekusi dianggap sebagai bagian dari usaha untuk melindungi dan mengamankan aset negara.

Pemerintah Buka Posko Layanan

Menjelang eksekusi, PPKGBK membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada karyawan, vendor, dan penyewa yang mungkin terkena dampak dari pengembalian aset oleh PT Indobuildco. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa sengketa ini bukan melawan masyarakat, tetapi dengan perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa pendekatan ini tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.

Karyawan dan Tenant Hotel Sultan Jadi Perhatian saat Hotel Dieksekusi

Salah satu isu utama dalam eksekusi Hotel Sultan adalah nasib para pekerja, vendor, dan penyewa. Pemerintah berusaha memastikan bahwa mereka yang berada di kawasan tersebut mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses alih kelola. Langkah untuk membuka posko ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses pengosongan berjalan dengan tertib. Dengan adanya layanan ini, mereka yang terkena dampak dapat mendapatkan penjelasan dan panduan tentang proses transisi.

Eksekusi Diminta Berjalan Tertib

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aset strategis di daerah Senayan. Kawasan GBK adalah lokasi penting yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, dan simbolis yang besar bagi negara. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga ketertiban. Proses eksekusi tidak hanya melibatkan gedung hotel, tapi juga kepastian hukum atas pengelolaan aset negara. Jika berlangsung dengan baik, pengambilalihan ini akan membuka babak baru dalam pengelolaan Blok 15 GBK.

Hotel Sultan Dieksekusi

Hotel Sultan akan dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini dinyatakan sebagai final, tidak akan berubah, dan tidak ada penundaan. Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan kontrol atas aset negara di Blok 15 GBK. Meskipun ada ketegasan hukum, pemerintah juga mendirikan posko layanan untuk karyawan, vendor, dan penyewa agar proses alih kelola dapat berlangsung lebih teratur.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2026 Lintas Kompas